perpustakaan@uinkhas.ac.id 082140736361

Peraturan dan Tata Tertib

Home >Halaman >Peraturan dan Tata Tertib

A. KEANGGOTAAN

Anggota Perpustakaan UIN KHAS Jember meliputi:

  • Seluruh mahasiswa, dosen, dan karyawan UIN KHAS Jember.
  • Pemustaka dari PTN yang tergabung dalam forum kerjasama perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) yang memiliki kartu Sakti (Sarana Komunikasi Perpustakaan Perguruan Tinggi).
  • Perpustakaan dari perguruan tinggi lain atau masyarakat umum yang telah memiiliki kartu baca.


Syarat-syarat menjadi anggota perpustakaan:

  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Mengganti biaya cetak kartu duplikat dan kartu baca sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) untuk kartu sakti.
  • Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 untuk kartu sakti dan ukuran 4x6 untuk kartu duplikat dan kartu baca sebanyak satu lembar.
  • Bagi anggota perpustakaan yang kartu anggotanya rusak atau hilang, segera melaporkan kebagian administrasi untuk dibuatkan kartu duplikat dengan mengganti biaya cetak kartu sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).


Masa Keanggotaan

  • Keanggotaan perpustakaan gugur apabila telah habis masa studi, meninggal dunia, cuti kuliah, berhenti atau diberhentikan sebagai mahasiswa, dosen, karyawan UIN KHAS Jember. Khusus untuk dosen Luar Biasa UIN KHAS Jember, masa keangggotaannya hanya berlaku selama satu semester dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Masa keanggotaan perpustakaan kartu sakti dan kartu baca berakhir sesuai dengan masa berlakunya kartu keanggotaan.


B. KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Kewajiban Anggota Perpustakaan:

  • Berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu sesuai dengan kaidah berbusana sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh UIN KHAS Jember.
  • Menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan kepada petugas.
  • Mengisi daftar hadir di sistem Informasi Perpustakaan.
  • Mengembalikan koleksi pinjaman sesuai dengan batas pinjaman.
  • Menjaga, memelihara, memperbaiki koleksi pinjaman apabila terdapat kerusakan dan menggantinya jika menghilangkannya.
  • Menjaga kebersihan, ketertiban dan ketenangan selama berada di perpustakaan.
  • Menggunakan seluruh fasilitas sesuai dengan peruntukannya dan tidak untuk kepentingan di luar ketentuan yang ada.
  • Mengurus Surat Bebas Pustaka.


Hak anggota perpustakaan:

  • Memperoleh layanan perpustakaan berupa akses pemakaian, peminjaman dan penggandaan badan pustaka sesuai dengan ketentuan yang belaku.
  • Mengajukan saran, usul dan kritikan untuk kemajuan perpustakaan.
  • Memanfaatkan sarana dan prasarana Perpustakaan UIN KHAS Jember dalam rangka kegiatan akademik dan ilmiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara bertanggungjawab.


C. LAYANAN PERPUSTAKAAN

Hari Buka Layanan

  • Pelayanan Perpustakaan dibuka pada hari Senin-Jumat
  • Jam buka layanan:

Senin-Kamis 08.00-15.30

Jumat 08.00-16.00

Sabtu - Minggu 08.00-14.00

  • Selama libur semester mahasiswa, perpustakaan tetap buka sesuai dengan jadwal yang berlaku.


Ketentuan Peminjaman Bahan Pustaka

  • Pelayanan peminjaman hanya diberikan kepada mereka yang memiliki dan membawa Kartu Anggota Perpustakaan
  • Peminjaman bahan pustaka harus datang sendiri dengan system Peminjaman Mandiri dan melakukan pengecekan ke bagian sirkulasi
  • Pelayanan peminjaman dibuka sesuai dengan hari dan jam buka pelayanan perpustakaan.


Jangka Waktu Peminjaman

  • Koleksi Sirkulasi (SR) dan koleksi kitab (KK) dapat di pinjaman dengan ketentuan

Tipe Keanggotaan Jumlah Pinjaman

Dosen dan Karyawan 5 eksemplar/1 bulan

Mahasiswa 5 eksemplar/7 hari

Mahasiswa Tugas Akhir 7 eksemplar/7 hari

Mahasiswa Munaqosah 15 eksemplar/3 hari

  • Koleksi Tandon (TD), tugas akhir, terbitan berkala dan referensi hanya dapat dibaca dan difoto copy dengan seijin petugas.


Pengembalian dan Perpanjangan

  • Koleksi yang dipinjam harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang belaku.
  • Koleksi Sirkulasi (SR), koleksi Khusus (KK) dan Pojok Rekreasi (PR) dapat diperpanjang 1 kali masa peminjaman dengan ketentuan:
  1. Pemustaka tersebut harus datang sendiri dan tidak dapat diwakilkan.
  2. Koleksi yang akan diperpanjang tidak dalam status terlambat.
  3. Harus seijin pertugas perpustakaan.


D. LARANGAN

Selama di Perpustakaan, anggota Perpustakaan tidak diperkenankan:

  1. Melanggar kode etik yang berlaku di UIN KHAS Jember.
  2. Menggunakan jaket, kaos oblong, sarung, topi, menggunakan sandal jepit dan membawa tas.
  3. Merokok, membawa makanan dan minuman, serta membawa buku dari luar perpustakaan ke dalam ruang baca
  4. Menyobek, merusak, dan mengambil/mencuri koleksi perpustakaan
  5. Berisik dan berdiskusi di ruang baca yang dapat mengganggu pemustaka yang lainnya
  6. Menggunakan kartu anggota perpustakaan milik orang lain.


E. SANKSI

Sanksi yang diberlakukan di Perpustakaan:

  1. Pemustaka yang terlambat mengembalikan koleksi Sirkulasi (SR) Koleksi Kitab (KK) dan Pojok Rekreasi (PR) dikenakan denda sebesar Rp. 500,-/hari/eksemplar
  2. Pemustaka yang terlambat mengembalikan kunci locker dikenakan denda sebesar Rp. 1000,-/ hari.
  3. Pemustaka yang mengakibatkan buku sobek atau rusak harus memperbaiki buku tersebut atau menggantinya dengan buku yang baru.
  4. Pemustaka yang menghilangkan koleksi perpustakaan harus mengganti koleksi buku tersebut dan berkoordinasi dengan petugas.
  5. Pemustaka yang menggunakan kartu milik orang lain dengan kesengajaan, dikenakan sanksi tidak diperbolehkan meminjam koleksi paling lama satu tahun.
  6. Pemustaka yang melakukan pelanggaran kode etik di perpustakaan, akan dikenakan sanksi:
  • Ditegur secara lisan.
  • Tidak diperkenankan mengakses perpustakaan sampai batas waktu yang ditentukan.
  • Diteruskan ke pimpinan UIN KHAS Jember untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
  • Pemustaka yang melakukan vandalisme (merusak, menyobek, mencurui), akan dicabut keanggotaannya dan dilaporkan ke pimpinan IAIN jember untuk diproses lebih lanjut.

 

F. BEBAS TANGGUNGAN

Ketentuan bebas tanggungan:

  1. Bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan layanan administrasi akademik berupa cuti dan pindah kuliah, dapat memperoleh surat “BEBAS PUSTAKA” dengan mengembalikan koleksi yang dipinjamnya dan membayar denda jika terlambat melakukan pengembalian koleksi.
  2. Syarat mendapatkan surat keterangan bebas pustaka adalah:
  3. Tidak memiliki pinjaman buku.
  4. Menyerahkan hardcopy Skripsi, Tesis, dan Disertasinya
  5. Upload Skripsi,tesis dan disertasinya di repository perpustakaan UIN KHAS Jember
  6. Surat Keterangan “BEBAS PUSTAKA” dapat diperoleh dengan mendownloadnya di akun OPAC masing-masing anggota perpustakaan.



Berita Terbaru

Mahasiswa Antusias Hadiri Acara Sinau Bareng Seri ke-2 di UPT Perpustakaan UIN KHAS Jember
14 Nov 2024By perpus
PANDUAN PENGECEKAN PLAGIARISME MENGGUNAKAN DRILLBIT
01 Nov 2024By perpus
“ Bulan Kunjung Perpustakaan 2024 Resmi Ditutup: Perpustakaan Bukan Sekadar Tempat Referensi, tapi juga Wadah Kreasi dan Inovasi! ”
18 Oct 2024By perpus

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru

Lowongan

;